UMKM merupakan pilar terpenting dalam perekonomian Indonesia. Data kementerian koperasi dan UMK. jumlah UMKM saat ini mencapai 64,2 juta dengan kontribusi terhadapa PDB sebesar 61,7%, dan diharapkan semua produk makanan dan minuman yang beredar di Indonesia wajib bersertifikat halal. Selain itu, Program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) KEMENAG RI hingga saat ini terus digalakkan. Salah satu program terbaru untuk meningkatkan jumlah Sertifikasi Halal di Indonesia adalah kerja sama antara (BPJPH) KEMENAG RI dengan Kementerian Parawisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenkraf) adalah pendampingan sertifikasi halal 3000 desa wisata yang dilaksankan serentak di 34 Provinsi Se-Indonesia untuk mensukseskan wajib halal Oktober 2024.
Desa Wisata Pantai Ijobalit Maik Anyir yang terletak di Kelurahan Ijobalit kecamatan Labuhan Haji menjadi salah satu desa wisata rintisan di wilayah Kabupaten Lombok Timur Provinsi Nusa Tenggara Barat. Muhammad Junaedi, M.Kes. selaku Pendamping Produk Halal dari Lembaga Halal Center UNU NTB sebagai Praktisi Halal. Dosen Institut Teknologi dan Kesehatan Aspirasi itu menyebutkan kegiatan diluar kampus semcam ini sebagai bentuk kegiatan Tridharma Perguruan Tinggi yakni di bidang Pengabdian kepada Masayarakat. Bapak Hasibullah selaku Kepala Lurah Ijobalit dan Rodi selaku pengelola Pantai Maik Anyir bersama Pelaku usaha mengikuti arahan secara virtual dari Kepala BPJPH bapak Muhammad Aqil Irham terkait dengan tugas pendampingan desa wisata agar dilakukan dengan sungguh-sungguh dan sesegera mungkin.
Setelah mengikuti virtual meeting, Hasibullah mengutarakan kebanggaanya menjadi salah satu desa wisata yang terpilih untuk didampingi pendaftaran sertifikan halal untuk produk makanan dan minuman yang dibuat oleh masyarakatnya sehingga dapat bermanfaat bagi kemajuan kualitas produk yang dihasilkan oleh pengusaha sehingga jangkauan pasarnya bisa lebih luas lagi. Jun sebagai petugas pendamping juga menambahkan bahwasanya benang merah Kerjasama antara BPJPH dengan Kemenkraf terkait program sertifikat halal untuk 3000 desa wisata ini tidak lain adalah supaya pelaku usaha yang ada di desa wisata agar dapat menjamin kehalalan dan kualitas produk yang dihasilkan, dapat dikemas lebih rapi sehinga dapat di jual di tempat wisata desa sehingga meningkatkan daya tarik pengunjung (ujarnya).
Pendaftaran sertifikat halal on the spot di Desa Wisata Pantai Ijobalit Maik Anyir diikuti setidaknya oleh 10 orang pelaku usaha yang mempunyai bergbagai jenis produk olahan bersekala kecil dan menengah dan dibawa langsung kelokasi. Produk yang paling banyak didaftarkan adalah jenis Produk Roti dan Kue, Kerupuk, Keripik dan Sejenisnya, Es Campur, Kopi Bubuk, Sosis Bakar, Kacang Asin dan masih banyak lagi yang memnuhi kriteria Self Declare. Pendaftaran sertifikat halal yang dilakukan oleh jun selaku pendamping tergolong cepat dikarenakan 10 Nomor Izin Berusaha (NIB) pelaku usaha berhasil dicetak langsung dan dihari kedua pasca kegiatan Jun telah melakukan 15 ajuan sertifkat halal milik warga setelah melalui verifikasi dan validasi pendamping, menurutnya antusias warga mengikuti program ini harus dibayar juga dengan pelayanan yang cepat dan efisien sehingga pendaftaran sertifikat halal tidak belarut-larut Ucap Pemuda yang juga berprofesi sebagai Dosen Kesehatan di Isntitut Teknologi Kesehatan Aspirasi tersebut.
Akhirnya, harapan semua pihak sebagai output dari kegiatan Kerjasama antara BPJPH dan Kemenkraf ini adalah masyarakat dapat segera memperoleh sertifikat halal produknya dan pelaku usaha di Kawasan Desa Wisata Ijobalit Maik Anyir yang mempunyai produk makanan dan minuman agar dapat mendaftarkan sertifikat halal sebanyak-banyaknya di pendamping demi suksesnya Halal Oktober 2024.
Penulis : Junaedi
Editor : Hulaimi